1 thought on “Penguatan Jabatan Fungsional, Scientific of Misconduct, dan Anjani

  1. mohon izin bertnya, utk dosen non pns lulusan akreditasi C bagaimna, apakah benar tdk berhak mendapat tunjangan fungsional? apa ada dasar hukumnya, tkb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *