Ilustrasi: suasana bulan Ramadhan yang semarak di pedesaan. (ChatGPT)
Hari ini adalah hari pertama umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 Hijriah, yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada keputusan Sidang Isbat (Penetapan) 1 Ramadhan 1447 H yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Jakarta, Selasa (17/2/2026).
Namun, media sosial juga kembali heboh, setelah Muhammadiyah, salah satu ormas besar di Indonesia, telah mendahului dengan keputusan penetapan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026.
Lewat Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhamad Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D. menjelaskan, dengan argumen utama sebagai berikut:
1. Landasan Utama adalah Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT): Keputusan ini didasarkan pada Parameter Kalender Global (hasil Kongres Turki 2016) yang mensyaratkan visibilitas hilal (imkan rukyat) di belahan bumi manapun. Syarat ini terpenuhi di Alaska.
2. Argumen Penguat (Hisab ‘Urfi/Wujudul Hilal): Dalam penjelasan tersebut, data hisab disajikan dari kota-kota penting dunia Islam (Mekkah, Casablanca, London) yang menunjukkan bahwa secara astronomis, bulan sudah berada di atas ufuk (wujud), meskipun mungkin tidak terlihat. Data ini dimaksudkan untuk menguatkan validitas tanggal tersebut.
3. Konsep Sharing Night (Berbagi Malam): Penulis menggunakan argumen bahwa saat hilal sudah wujud di Mekkah dan sekitarnya, pada Selasa sore (17 Februari 2026) waktu setempat, Indonesia masih berada di malam hari yang sama (belum masuk waktu Subuh). Oleh karena itu, kabar tentang keberadaan hilal ini bisa dianggap sebagai “kabar” yang sampai kepada kita sebelum fajar, sehingga kita bisa memulai puasa pada hari itu juga (Rabu, 18 Februari 2026).
4. Konfirmasi Peta Global: Peta visibilitas dari HM Nautical Almanac Office digunakan untuk menunjukkan bahwa secara global, bulan memang telah terbenam setelah matahari di sebagian besar dunia, yang mengonfirmasi fase bulan baru telah dimulai.
Meskipun menyajikan argumen yang terstruktur dan kaya data, tetapi, menurut pengamal Rukyat, memiliki kelemahan mendasar berdasarkan perspektif yang mewajibkan Rukyat (visibilitas hilal) di wilayah masing-masing.
Analisis berdasarkan Argumen
Mari kita analisis menggunakan bantuan Generative AI (Deepseek):
1. Pergeseran Kerangka Berpikir: Dari Rukyat ke Hisab Global
Permasalahan inti adalah perbedaan metodologi dan otoritas wilayah (mathla‘).
Pandangan Hisab Global ini berangkat dari asumsi bahwa penentuan awal bulan adalah masalah hisab global dan kesatuan mathla‘ (satu mathla‘ untuk seluruh dunia). Dalam kerangka ini, terlihatnya hilal di Alaska (atau wujud-nya di Mekkah) adalah kabar yang sah dan mengikat bagi Muslim di Indonesia.
Sementara pandangan pengamal Rukyat lokal menilai, penetapan awal bulan harus didasarkan pada terlihatnya hilal secara langsung oleh mata di wilayahnya atau wilayah yang satu mathla’ dengannya. Hadis “Berpuasalah karena melihat hilal…” (fa shuumuu li ru’yatihi) adalah perintah yang bersifat lokal dan praktis. Maka, kabar dari Alaska atau hisab di Mekkah tidaklah otomatis mengikat, karena berbeda mathla’ (wilayah terbit dan terbenamnya bulan).
Analogi Sederhana: Jika seseorang di Jakarta menanyakan “Apakah sekarang sudah masuk waktu Subuh?”, jawabannya adalah “Lihat saja fajar di ufuk timur Jakarta.” Tidaklah relevan jika menjawab “Fajar sudah terlihat di Mekkah satu jam yang lalu.” Waktu shalat bersifat lokal karena terkait dengan fenomena astronomis lokal. Analogi ini adalah inti dari keberatan terhadap argumen sharing night.
2. Analisis Argumen Penguat: “Wujud” vs “Rukyat”
Penulis dengan cerdik menggunakan data dari Mekkah, Casablanca, dan London untuk memperkuat argumen. Namun, ini justru menjadi titik lemah jika dilihat dari kacamata rukyat:
Data di Mekkah (Tinggi 13 menit busur): Tinggi 13 menit busur (00° 13′ 13″) secara astronomis memang berarti bulan sudah di atas ufuk. Namun, secara fisis dan syari, tinggi ini jauh di bawah kriteria visibilitas (imkan rukyat). Dalam kriteria MABIMS pun, tinggi minimal adalah 3 derajat. Dengan tinggi 13 menit, hilal mustahil terlihat.
Pertanyaan Kritis: Lantas, bagaimana mungkin data hilal yang mustahil terlihat di Mekkah ini dijadikan “argumen penguat” untuk mengesampingkan ketiadaan rukyat di Indonesia? Bukankah justru data ini menunjukkan bahwa bahkan di pusat peradaban Islam sekalipun, hilal tidak memenuhi syarat untuk dirukyat?
Penjelasan tersebut seolah ingin mengatakan: “Lihat, bulan sudah wujud di atas Ka’bah. Jadi, secara astronomis tanggal baru sudah mulai.” Bagi pengguna hisab murni, ini valid. Namun bagi pengguna rukyat, ini tidak relevan karena yang dicari adalah visibilitas, bukan sekadar eksistensi.
3. Analisis Argumen Sharing Night
Argumen sharing night ini adalah yang paling problematis.
Premis yang digunakan adalah hilal wujud di Mekkah/Casablanca/London pada Selasa sore waktu setempat, dan berita ini sampai ke Indonesia sebelum fajar (Selasa malam/Rabu dini hari), maka kita bisa memulai puasa pada hari Rabu (setelah fajar tersebut).
Kelemahan Mendasar:
1. Hari dalam Islam dimulai sejak Maghrib, bukan sejak Fajar. Argumen tersebut tampak menyadari hal ini dengan menyebut “pengaruh mazhab Hanafi.” Namun, mazhab Jumhur Ulama (mungkin termasuk yang dianut Muhammadiyah? Ini perlu diklarifikasi) berpegang bahwa pergantian hari dalam penanggalan Hijriah terjadi saat maghrib. Argumen sharing night ini justru menggunakan logika yang berbeda, yaitu hari dimulai saat fajar.
2. Memaksakan “Kabar” sebagai Pengganti Rukyat Lokal. Dalam syariat, rukyat adalah aktivitas langsung di lokasi, bukan menerima kabar dari tempat lain yang berbeda mathla’, apalagi jika kabar tersebut berasal dari hisab. Logika “kabar sampai sebelum fajar” adalah konstruksi baru yang tidak memiliki landasan kuat dalam praktik rukyat klasik.
Dengan penjelasan ini, tampak secara tidak langsung mengakui bahwa di Indonesia sendiri, pada saat maghrib Selasa 17 Februari, tidak ada tanda-tanda hilal yang memungkinkan untuk dirukyat.
Hal ini berdasarkan data BMKG untuk wilayah Jawa Tengah pada Selasa, 17 Februari 2026, hilal diprediksi belum dapat teramati, karena posisinya masih berada di bawah ufuk (negatif). Sebagai contoh di Kota Semarang, matahari akan terbenam pada pukul 17.57.33 WIB. Pada saat itu, ketinggian hilal masih bernilai negatif, yang berarti bulan terbenam lebih dulu dibandingkan matahari. Peta ketinggian hilal menunjukkan bahwa pada tanggal 17 Februari 2026, tinggi hilal di seluruh Indonesia berkisar antara -2,41 derajat hingga -0,93 derajat.
4. Analisis Peta Visibilitas: Antara Fakta Astronomis dan Hukum Syar’i
Penggunaan peta HM Nautical Almanac Office sangat menarik. Peta tersebut membedakan zona bulan terbenam setelah matahari (yang diinterpretasikan penulis sebagai bukti fase baru).
Penjelasan tersebut secara jujur mengakui bahwa sebagian besar zona terang itu masuk dalam kategori di bawah Limit Danjon (mustahil terlihat). Artinya, peta tersebut membenarkan bahwa secara astronomis bulan sudah di atas ufuk, tetapi secara visual tidak mungkin dilihat.
Jika secara visual tidak mungkin dilihat, lalu atas dasar apa kita memastikan bahwa bulan baru sudah masuk? Bukankah perintahnya adalah “lihatlah”? Peta dalam penjelasan ini sebenarnya adalah peta hisab, bukan peta rukyat. Peta ini menunjukkan di mana bulan secara posisi sudah di atas ufuk, bukan di mana bulan bisa dilihat.
Analisis berdasar Sumber
Berikut adalah analisis berdasarkan sumber-sumber yang relevan:
1. Tinjauan Berdasarkan Al-Quran dan Al-Hadis: Antara Hisab dan Rukyat
Dalam Al-Quran dan Hadis, terdapat dua kelompok dalil yang sering didebatkan:
a. Dalil yang Menjadi Landasan Hisab
Pendukung hisab, seperti Muhammadiyah, merujuk pada ayat-ayat yang menekankan perhitungan astronomis. Di antaranya adalah QS. Ar-Rahman ayat 5: “Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan (bihusban)”. Juga QS. Yunus ayat 5 yang menyebutkan bahwa Allah menjadikan matahari dan bulan untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Ayat-ayat ini dipahami sebagai perintah untuk melakukan perhitungan (hisab) terhadap posisi bulan, karena Allah menciptakannya dengan hukum yang pasti dan teratur.
b. Dalil yang Menjadi Landasan Rukyat
Di sisi lain, jumhur ulama (mayoritas ulama) termasuk NU dan para ahli hadis, berpegang pada perintah tekstual (zahir) hadis. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim sangat tegas: “Berpuasalah kalian karena melihat hilal (rukyat) dan berbukalah karena melihatnya. Jika penglihatanmu terhalang (mendung), maka sempurnakanlah bulan Sya’ban menjadi 30 hari”.
Para ulama yang menekankan rukyat melakukan analisis bahasa yang mendalam. Kata ra-a (رأى) yang berarti “melihat” dalam hadis tersebut menggunakan bentuk rukyah (melihat dengan mata), bukan ra’yi (pendapat atau pemikiran). Obyeknya pun bersifat fisik dan nyata, yaitu hilal. Karena itu, mereka menolak pemaknaan rukyah sebagai “melihat dengan akal” (hisab). Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Ya’qub, dengan tegas menyatakan bahwa selama umat tidak kembali ke metode sunnah (rukyat), maka perbedaan akan terus terjadi .
2. Ijtihad Ulil Amri: Kewajiban Taat dan Otoritas Pemerintah
Di sinilah pilar ketiga, yaitu ulil amri, memainkan peran penting untuk menyatukan perbedaan. Al-Quran surat An-Nisa ayat 59 memerintahkan ketaatan kepada Allah, Rasul, dan ulil amri .
a. Fatwa MUI dan Otoritas Pemerintah
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2004 yang menegaskan:
- Penetapan 1 Ramadhan, 1 Syawal, dan 1 Zulhijjah adalah wewenang Menteri Agama RI sebagai ulil amri.
- Keputusan tersebut berlaku untuk seluruh wilayah NKRI.
- Seluruh umat Islam wajib taat kepada keputusan tersebut .
b. Kaidah Fikih dan Pendapat Ulama
Keputusan pemerintah ini memiliki landasan kuat dalam kaidah fikih: “Hukmul hakimi ilzamun wa yarfa’ul khilaf” (Keputusan pemimpin itu mengikat dan menghilangkan perbedaan pendapat). Dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra, Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan bahwa persaksian melihat hilal baru mengikat secara umum jika telah ditetapkan di hadapan hakim (pemerintah) .
Bahkan, jika seseorang memiliki keyakinan berbeda berdasarkan hisab atau rukyahnya sendiri, para ulama seperti Syekh Sulaiman Al-Bujairimi dalam Hasyiyatul Bujairimi menganjurkan untuk menyembunyikannya agar tidak menimbulkan fitnah dan tidak terlihat menentang pemimpin .
3. Titik Temu dalam Kerangka Bernegara
Dari tinjauan hukum ini, kita bisa melihat titik temunya:
| Sumber Hukum | Pendekatan Hisab (Muhammadiyah) |
Pendekatan Rukyat (Mayoritas Ulama) |
Titik Temu |
| Al-Quran | QS. Ar-Rahman (5), QS. Yunus (5): Perintah hisab. | QS. Al-Baqarah (189): Tentang fase bulan. | Semua sepakat bahwa Al-Quran adalah pedoman. |
| Al-Hadis | Hadis rukyat bersifat temporal karena ‘illat (kondisi ummi) di masa Nabi. | Hadis “Shumu li ru’yatihi” bersifat ta’abbudi (ibadah) dan tekstual. | Semua sepakat bahwa hadis adalah sumber hukum. |
| Ijtihad Ulil Amri | Berijtihad dengan metode hisab, namun tetap dalam koridor keilmuan. | Berijtihad dengan metode rukyat, namun hasilnya diserahkan pada sidang isbat. | Keputusan Menteri Agama dalam sidang isbat bersifat mengikat dan wajib ditaati. |
Menyikapi Perbedaan Pandangan
Perbedaan ini termasuk dalam kategori furu’iyah (cabang), tetapi memiliki akar ushuliyah (metodologis) yang kuat. Mari kita bedah lebih lanjut.
1. Definisi Ushul dan Furu’
Ushul (Pokok/Prinsip) adalah perkara-perkara yang bersifat fundamental, absolut, dan tidak berubah. Ini adalah inti ajaran Islam, seperti Rukun Iman, Rukun Islam (secara garis besar), dan hal-hal yang qath’i (pasti) dalil dan maknanya. Perbedaan dalam ushul bisa mengancam keabsahan akidah atau keislaman seseorang. Contoh: perbedaan tentang keesaan Allah atau kenabian Muhammad Shallallahu alaihi wasallam.
Sedangkan Furu’ (Cabang) adalah perkara-perkara yang bersifat operasional, parsial, dan merupakan turunan dari ushul. Ini adalah ranah ijtihad, di mana perbedaan pendapat tidak hanya dimungkinkan, tetapi juga dianggap sebagai rahmat. Sebagian besar hukum fiqih (tata cara shalat, muamalah, dll) masuk dalam kategori furu’. Perbedaan di sini tidak serta-merta membuat salah satu pihak sesat.
2. Analisis Perbedaan Hisab vs Rukyat: Akar Ushuli atau Furu’i?
Perbedaan ini menarik karena berada di persimpangan. Mari kita lihat dari dua sisi:
a. Dari Sisi Tujuan (Maqashid): Ia adalah Furu’
Tujuan dari penentuan awal bulan adalah untuk mengetahui kapan kita memulai dan mengakhiri ibadah puasa Ramadhan. Ibadah puasa itu sendiri adalah ushul (karena termasuk Rukun Islam), tetapi metode penetapan waktunya adalah furu’. Ini adalah wilayah ijtihad untuk mencapai tujuan syariat, yaitu beribadah di waktu yang tepat. Karena merupakan furu’, maka perbedaan pendapat tentang metodenya adalah hal yang wajar dan telah terjadi sejak zaman sahabat.
Contoh klasik adalah perbedaan antara Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang kesempurnaan bulan Sya’ban, atau perbedaan para sahabat yang jauh dari Madinah dalam menentukan awal Syawal. Para ulama ushul fiqih memasukkan masalah ini ke dalam bab “Ikhtilaf al-Mathali‘” (perbedaan tempat terbit hilal), yang merupakan cabang dari pembahasan furu’iyah.
b. Dari Sisi Metodologi (Istinbath): Ia Menyentuh Ranah Ushul
Meskipun hasilnya adalah hukum furu‘, cara setiap kelompok sampai pada kesimpulan itu bisa berbeda secara metodologis. Inilah yang disebut sebagai akar ushuliyah, atau perbedaan dalam metode penggalian hukum (manhaj).
Muhammadiyah (Hisab): Menggunakan pendekatan ta’lili (rasional). Mereka memaknai perintah “rukyat” dalam hadis bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai sarana (wasilah) untuk mengetahui keberadaan hilal. Karena ‘illat (alasan hukum)-nya adalah untuk mengetahui awal bulan, dan di era modern ‘illat ini bisa dicapai dengan hisab yang akurat, maka hisab dipandang sebagai pengganti yang sah. Ini adalah metode ijtihad yang diakui dalam ushul fiqih, yaitu menggunakan qiyas (analogi).
NU dan Jumhur Ulama (Rukyat): Menggunakan pendekatan ta’abbudi (tekstual). Mereka memaknai perintah “rukyat” sebagai ibadah itu sendiri, yang harus dilakukan persis seperti yang dicontohkan Nabi, terlepas dari adanya metode lain yang lebih canggih. Mereka berpegang pada zahir teks dan kehati-hatian (ihtiyath) dalam ibadah. Ini juga merupakan metode ijtihad yang sah, yaitu memprioritaskan teks yang jelas (nash) di atas penalaran rasional jika ada potensi konflik.
Jadi, meskipun sama-sama berpegang pada Al-Quran dan Hadis (ushul yang sama), cara mereka “membaca” dan menarik kesimpulan berbeda. Inilah yang disebut sebagai perbedaan dalam manhaj istinbath (metodologi istinbath), yang merupakan bagian dari ushul fiqih.
3. Implikasi Praktis: Bagaimana Menyikapinya?
Memahami bahwa perbedaan ini berada di ranah furu’iyah (cabang) memiliki implikasi penting dalam cara kita menyikapinya:
1. Sikap Toleran dan Saling Menghargai
Karena ini adalah wilayah ijtihad, tidak boleh ada pihak yang mengklaim paling benar dan menyalahkan yang lain. Sikap yang diajarkan ulama adalah “Lana a’maluna wa lakum a’malukum” (Untuk kami amalan kami, dan untuk kalian amalan kalian). Perbedaan ini adalah rahmat yang memperkaya khazanah pemikiran Islam.
2. Tidak Boleh Memecah Belah Persatuan.
Karena termasuk furu’, perbedaan ini tidak layak dijadikan alasan untuk bermusuhan, mencela, atau memecah belah ukhuwah Islamiyah. Puasa bersama pemerintah (ulil amri) yang dianjurkan MUI adalah wujud menjaga persatuan di tengah perbedaan ijtihad.
3. Menjaga Adab Berbeda Pendapat
Umat Islam diajarkan untuk berdebat dengan cara yang lebih baik dan tetap menjaga persaudaraan. Perbedaan metode penetapan 1 Ramadan adalah salah satu ujian kedewasaan umat dalam menyikapi perbedaan.
Kesimpulan
Jadi, tepat sekali jika kita melihatnya sebagai perbedaan di ranah furu’iyah. Meskipun memiliki akar metodologis (ushuliyah) dalam cara berijtihad, hasil akhirnya tetaplah hukum cabang tentang kapan memulai puasa. Karena itu, ia adalah ladang ijtihad yang lapang dan tidak perlu dipertentangkan secara berlebihan. Dari sini, kita menyadari bahwa potensi perbedaan ini akan semakin kerap terjadi di masa depan. Namun, yang terpenting adalah niat ikhlas karena Allah dan tetap menjaga persatuan umat.