Joki Skripsi Kabur Bawa Uang, Bisakah Saya Gugat/Pidanakan?
Itu judul sebuah artikel di detik.com. Ini menarik mengingat setiap tahun selalu ada usaha joki Skripsi di perguruan tinggi.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Prof. Nizam, dikutip dari detik.com, mengakui praktik perjokian tugas akhir di kampus masih jamak terjadi.
“Hampir setiap tahun ada laporan dan ditindaklanjuti. Saya tidak bisa menyebutkan kasusnya,” kata Nizam kepada reporter detikX pada Rabu, 20 Oktober 2022.
Dari artikel tersebut menunjukkan bahwa praktik itu belum banyak diketahui orang. Ini mungkin terjadi mengingat yang menjadi mahasiswa selalu bergantian. Setiap tahun selalu muncul mahasiswa baru dan menjadi mahasiswa tingkat akhir yang belum banyak mengetahui.
Artikel itu bercerita bahwa seorang mahasiswa tingkat akhir bingung Skripsinya tidak pernah kelar. Dia lalu meminta jasa kepada orang lain, joki, untuk membantu dirinya menyelesaikan Skripsi. Dia membayar sejumlah uang untuk membayar jasa joki. Nahas, joki lari. Mahasiswa itu merasa telah ditipu.
Membaca kasus itu, saya senyum kecut. Pasalnya, si mahasiswa ingin menipu, eh… malah ditipu. Kok, mahasiswa ingin menipu?
Berbagai sumber dari beberapa ahli dan pakar hukum menyebut bahwa ada konsekuensi hukum. Prof. Nizam mengatakan Undang-undang Sisdiknas 2003 Pasal 25 ayat 2 menyebut jika karya ilmiah lulusan perguruan tinggi terbukti merupakan jiplakan, gelar akademiknya akan dicabut.
Dalam UU tersebut, pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Bukan hanya itu, ahli hukum mengatakan praktik usaha perjokian ini dianggap serupa dengan tindak pidana pemalsuan surat, yakni surat kelulusan atau ijazah.
Ijazah atau hasil yang didapatkan memang asli dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Namun, jika dirujuk dari prosesnya, ijazah itu bisa dikatakan palsu.
Selain disebut kejahatan akademik, pakar hukum lainnya juga mengatakan bahwa tindakan perjokian dijerat pidana Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Siapa pun, kata Pakar Hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, yang terlibat dalam praktik perjokian bisa dikatakan sebagai penipu.
Pasal 1320 KUH Perdata menyatakan syarat sahnya perjanjian yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, mengenai suatu hal tertentu, dan sebab yang halal.
Nah, dalam kasus perjanjian praktik perjokian tersebut tidak memenuhi unsur ‘suatu sebab yang halal’ sehingga tidak bisa dilindungi negara atau tidak bisa diadili di pengadilan.
Artinya, joki dan perjokian adalah perbuatan melawan hukum, kejahatan, dan memiliki konsekuensi hukum pidana. Dalam jual beli pun disebut haram.
Referensi:
“Joki Skripsi Kabur Bawa Uang, Bisakah Saya Gugat/Pidanakan?”