
Kamis (26/9) kemarin saya mendapat tugas mengikuti penguatan jabatan fungsional yang digelar LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, di Gedung Sudirman Hotel Aston Balikpapan. Kegiatan ini diikuti sekira 200 lebih peserta yang berasal dari 48 PTS Kalimantan Timur dan 8 PTS Kalimantan Utara.
Ketika mendapat informasi kegiatan ini dari seorang rekan beberapa hari sebelumnya, saya sudah berniat tidak mengikutinya. Ini karena saya pikir tahun lalu sudah pernah mengikuti kegiatan serupa. Tapi, kali ini saya menerima tugas resmi bersama teman-teman lainnya. Maka, mau tak mau saya harus hadir.
Tepat pukul 8.00 pagi, saya sudah berada di lokasi acara. Setelah registrasi dan duduk di deretan kursi sebelah kanan, datang lah Ibu Ida, pejabat LLDIKTI XI. Saya pun ‘say hello’ dan mengobrol singkat. Usai pembukaan, saya tidak menyangka tiba-tiba dipanggil pembawa acara untuk memimpin doa. Makdeg!
Saat berdiri dan beranjak dari tempat duduk, dalam keadan masih melongo dan tidak percaya, Ibu Ida memastikan, dengan memangil saya dan mempersilakan maju ke depan. Alhamdulillah, memimpin doa berjalan lancar. Padahal asli grogi. Seorang teman yang juga hadir di sana mengirim pesan. “Sip koq pak..” katanya.

Pada sesi pertama, tampil narasumber Prof Dr Husaini SKM MKes, dari Universitas Hasanudin Makassar. Di awal paparannya, beliau berpesan kepada seluruh peserta agar memperhatikan materi dan tidak bermain telepon seluler.
“Kunci kenaikan pangkat itu ada dua, perhatikan bapak ibu, yang berwarna merah, nomor satu dan dua,” kata Pak Husaini mengawali materi, sambil menunjuk layar presentasinya.

Tekait penelitian, ia mengarahkan agar para peserta mengirimkan karyanya pada jurnal terakreditasi nasional. Semua bukti-bukti, baik pendidikan, pengajaran, penelitian perlu disertakan dalam pengajuan angka kredit jabatan fungsional. Bukti-bukti itu seperti surat tugas atau SK asli, bukti kegiatan, presensi kehadiran, berita acara, dan hasilnya.
Dalam menyampaikan materi, Pak Husaini sangat berpengalaman. Berjalan dari satu sisi ke sisi lainnya sambil menerangkan dan mengajak diskusi peserta. Style dosen mengajar sebuah perkuliahan tampak nyata sekali. Isi materi dibahas detil satu per satu dan diberikan contoh.
Dari beberapa materi itu, saya mencatat beberapa hal terkait loncat jabatan, yakni dari Asisten Ahli (AA) loncat ke Lektor Kepala (LK). Proses pengajuannya ke LLDIKTI setempat. Sedangkan dari Lektor (L) loncat Guru Besar (GB) harus lewat ke Ristekdikti.
Mengingat saat ini masih AA selama lebih dari 14 tahun, maka perhatian saya adalah loncat ke LK. Tapi, syarat loncat LK adalah harus sudah Doktor. Juga minimal harus sudah dua kali diterima jurnal internasional terakreditasi sebagai penulis utama.
Meski demikian, masih terbuka kesempatan jika ingin terus mengumpulkan angka kredit walaupun hanya sampai Magister saja. Caranya, ikuti pedoman operasional penilaian angka kredit kenaikan jabatan akademik/pangkat dosen tahun 2019. Pedoman ini berlaku untuk usulan jabatan fungsional per 23 Agustus 2019.
Jika Anda lulusan S2 dari perguruan tinggi dengan akreditasi C, maka dasarnya adalah mengikuti PO PAK tahun 2014 hanya sampai 31 Desember 2019.
Satu lagi yang penting, di dalam menyertakan bukti-bukti usulan jafung wajib bebas Scientific of Misconduct atau pelanggaran akademik. Menurut Pak Husaini, ada tujuh pelanggaran akademik yang harus dihindari, yakni fabrication, falsification, plagiation, exploitation, injustice, intended careless, dan duplication.

Ristekdikti tidak main-main menghadapi pelanggaran akademik ini dengan menyediakan sistem Anjani (anjani.ristekdikti.go.id). Sistem ini memungkinkan setiap orang dapat melaporkan dugaan penyimpangan terhadap nilai Integritas Akademik kepada Pemimpin Perguruan Tinggi melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian ini.
Tampak sekali di Anjani ditemukan beberapa artikel ilmiah yang diduga melakukan pelanggaran akademik yang dimaksud.
Hari itu juga saya menerima terusan pesan lewat WAG P2M LLDIKTI. Berikut isinya.
####
Bapak/Ibu Ysh,
Saat ini sudah ada kumpulan retraksi jurnal di Anjani yang dapat diakses melalui alamat url:
Sesuai ketentuan dan etika publikasi yang baik menurut COPE retraksi dan harus diumumkan, retraksi merupakan bentuk koreksi dari beberapa kesalahan yang datang dari penulis, editor maupun reviewer jurnal. Retraksi merupakan bentuk pertanggungjawaban editor yang baik ketika ada kesalahan di jurnal bukan dengan menghapus atau mengganti dengan tulisan lain. Dan sebagai pembelajaran kepada komunitas ilmiah untuk lebih berhati-hati. Mohon tidak dijadikan ajang untuk menghakimi penulis, jurnal maupun institusi.
Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucpakan terima kasih.
Salam
Dr. Lukman
Kepala Sub.Direktorat Fasilitasi Jurnal Ilmiah
Kemenristekdikti
#####
Demikian catatan singkat ini. Semoga manfaat barokah. Aamin.
Unduh materi:
[1] Surat Edaran tentang Persyaratan Usulan Jabatan Fungsional Dosen melalui Singkron LLDIKTI XI Kalimantan
[2] Prof. Dr. Husaini, SKM., M.Kes. Workshop PAK, Balikpapan, 26 September 2019
[3] Dr. Yanuar Bachtiar. KOMPONEN KEGIATAN P2M DAN PENUNJANG DAN ANGKA KREDITNYA. BALIKPAPAN. 26 September 2019
mohon izin bertnya, utk dosen non pns lulusan akreditasi C bagaimna, apakah benar tdk berhak mendapat tunjangan fungsional? apa ada dasar hukumnya, tkb