DI awal tahun 2020 sampai dengan ditulisnya catatan ini dunia mendadak gempar dengan tersebarnya virus yang berasal dari China. Terhitung sudah lebih dari 60 hari sejak China pertama kali memberi tahu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang munculnya virus baru yang misterius di kota Wuhan.
Sampai saat ini, virus yang diidentifikasi dan diberi nama SARS CoV-2 ini telah menginfeksi lebih dari 100.000 orang di seluruh dunia, menyebabkan lebih dari 3.000 kematian, mengguncang pasar saham, dan memicu prediksi kehilangan pekerjaan, kekurangan makanan dan obat-obatan, bahkan mengancam krisis ekonomi global.
Ketakutan terhadap penyakit coronavirus 2019 (COVID-19) mempengaruhi kegiatan penting organisasi-organisasi di seluruh dunia, mulai dari pembatalan pertandingan sepakbola, konferensi, sampai dengan penutupan taman hiburan di Asia hingga museum di Italia dan Prancis.
Informasi yang diperoleh dari Arab News menyebutkan orang-orang di negara yang terkena virus Corona diminta menghindari pertemuan-pertemuan besar, melakukan jabat tangan atau pelukan, menjaga “jarak sosial” dari orang lain, menutupi hidung dan mulut mereka sambil batuk atau bersin, dan mencuci tangan secara teratur.
Banyak orang yang tertular virus Corona tetapi tidak terlihat memiliki gejala atau bahkan gejala ringan dari penyakit ini. Sebagian besar kematian sejauh ini terjadi pada orang tua atau orang lain dengan kondisi kesehatan yang menahun.
Saat ini, tercatat risiko meninggal setelah tertular virus Corona sebesar 0.9% untuk seseorang tanpa kondisi kesehatan lain, dan 5.6% untuk penderita kanker. Risiko meninggal semakin membesar untuk orang dengan tekanan darah tinggi sebesar 6%, dan 7.3% dan 10.75% masing-masing untuk orang dengan penyakit pernapasan kronis dan penyakit kardiovaskular.
Sementara itu di Indonesia, saya perlu memahami sebutan orang yang dicurigai, diduga, atau diidentifikasi COVID-19. Pemerintah Indonesia mengelompokkan dengan sebutan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Pasien Dalam Dugaan (PDD) Suspek. Kemudian juga ada istilah Imported Cases atau kasus impor dan istilah kasus lokal. Dengan memahami istilah ini diharapkan masyarakat ‘nyambung’ dan dapat melakukan tindakan antisipasi dan pencegahan yang wajar dan tidak panik. Informasi yang dapat membantu bisa mengakses kawalcovid19.id
Semoga Allah paring perlindungan dan pertolongan kepada kita jauh dari wabah penyakit berbahaya dan terhindar dari malapetaka. Aamiin. Dan bagi yang tertular virus Corona dan virus lainnya sehingga sakit, semoga Allah paring lekas sembuh sehat waras kuat dan barokah. Aamiin.